Tehnologinya sudah ada untuk melakukan pencegahan pembakaran hutan.
Awal Agustus mestinya sudah bisa dilihat di mana hotspot muncul. Menhut tinggal memperingatkan pemilik kebun utk segera mengambil tindakan.
Bro, ditempat lu ada dua hotspot neh. Padamin ye.
Jon, tempat ente ada tiga hotspot neh, segera bunuh jon.
Akika, ditempat yei ada tujuh hotspot. Yei lagi barbekyu kah, bunuh segera.
Gimana kalau pemilik kebun yg ribuan hektar itu mengaku tidak punya alat dan persiapan? Segera cabut izinnya, pencegahan karhutla sudah jadi satu paket perizinan! Itu tidak bisa ditolerir.
Repotnya kalau Menteri Kehutanan tidak familiar dengan satelit NOA dan Sipongi. Begitulah bila jabatan strategis diserahkan pada pucuk daun seledri.
Bagaimana memadamkan api yang terlanjur meluas. Kagak ada cara! Jangan sok heroik mengirim pasukan ini itu ke lokasi kebakaran. Kecepatan api tidak akan sanggu diimbangi dengan air yang disemprotkan.
Anda harus menggunakan akal bulus MS Kaban.
Saat terjadi kebakaran hutan yang cukup luas pada awal 2000an seluruh upaya telah dikerahkan. Menjelang titik letih para pemadam kebakaran, hujan pun turun berhari2 dengan deras. Api pun padam.
MS Kaban segera mendapat tepuk tangan karena berhasil memadamkan api.
Akal bulus ini harus dipakai! Modifikasi cuaca harus segera dilakukan.
Lalu bagaimana meminta pertanggung jawaban pemilik kebon yg ribuan hektar itu?
Gampang!
Cek aja Sipongi beberapa hari sebelumnya. Sebelum api meluas jumlah hotspot sudah keliatan.
Di mana paling banyak hotspotnya, bagaimana pola hotspotnya. Banyak cara utk memastikan bahwa pemilik kebun tidak mampu menjaga kawasannya sesuai aturan yang berlaku. Berikan denda yang berat.
Tindak pidana? Ini beda dengan tanggung jawab. Tanggung jawab terhadap kawasan diberikan kepada seluruh jajaran direksi sementara pidana bisa jadi hanya mentok pada level manager lapangan.
Yang utama adalah jangan lagi menganggap “pembakaran hutan” adalah bencana alam.
Pembakaran Hutan bukanlah cara murah melakukan Landclearing karena biayanya ditanggung seluruh negri.
Leuwinanggung, Agustus 2026